Cara Berhenti BPJS Atau Menonaktifkan BPJS

Cara Berhenti BPJS

Cara Berhenti BPJS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau sering disebut BPJS selama ini sering mengalami polemik. Terutama pada BPJS Kesehatan. Mulai dari peserta di tolak rumah sakit, gaji dokter tidak di bayar, stok obat habis, serta permasalahan rumit lainnya. Kini kabar terbaru mengenai BPJS Kesehatan yang sedang ramai diperbincangkan mengenai kenaikan iuran BPJS kesehatan yang di wacanakan akan naik dua kali lipat atau 100%

Bukan hanya itu, konon berdasarkan isu yang sedang berkembang BPJS juga akan di bantu pengelolaannya oleh salah satu perusahaan asing asal China. Banyaknya isu atau kabar yang tak sedap membuat banyak masyarakat berfikir ulang untuk melanjutkan kepesertaannya sebagai anggota BPJS. Apalagi BPJS bukan satu-satunya ansuransi yang ada di Indonesia terutama mengenai asuransi kesehatan

Sebenarnya pemerintah menghimbau dengan sangat kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi anggota BPJS dan membayar iuran setiap bulannya. Namun, semenjak banyaknya kasus yang menerpa BPJS terutama mengenai salah tata kelola yang mengakibatkan defisit pemasukan dan banyaknya rumah sakit yang menolak peserta BPJS membuat banyak anggota yang memilih ingin berhenti dari keanggotaan BPJS

Sebenarnya adanya program JKN atau jaminan kesehatan nasional seperti BPJS ini sangat penting jika di urus dengan baik dan tidak salah kelola. Terutama untuk orang miskin dan orang sering sakit. Sebagaimana kita ketahui bersama, konsep dari BPJS adalah pembiayaan silang. Dimana orang miskin dan sering sakit akan sangat di bantu dengan program ini. Sebab biayanya akan tercover oleh orang kaya dan orang yang tidak pernah sakit.

Cara Menutup Atau Keluar Dari BPJS Kesehatan

Sekali lagi kami tekankan, banyak peserta atau anggota BPJS yang sudah muak dengan tata kelola BPJS Kesehatan. Maka tidak heran jika banyak yang memilih berhenti. Mungkin anda salah satu orang yang sedang mencari tahu cara berhenti BPJS. Jika memang demikian sudah sangat tepat anda mengunjungi web ini. Sebab, pada kesempatan yang baik ini kami akan membagikan informasinya kepada anda.

Bagi anda yang sudah terdaftar menjadi anggota BPJS maka anda tidak bisa berhenti kecuali anda telah meninggal. Jika anda tidak melakukan pembayaran maka status keanggotaan anda akan dinonaktifkan dan akan aktif kembali jika anda membayar tunggakan selama anda tidak membayar iuran tersebut. Jadi meskipun anda tidak membayar iuran bulanan anda masih tetap menjadi anggota BPJS. Akan tetapi jika anda sakit maka anda tidak bisa klaim kartu BPJS anda

Apabila anda sudah rutin membayar iuran BPJS dan menjadi anggota BPJS sudah sejak lama tentu sangat di sayangkan jika anda berhenti membayar iuran begitu saja. Sebab, sebagaimana sudah kami sebutkan di atas. Status pelayanan BPJS anda akan di cabut, meskipun anda masih sebagai anggota. Uang yang sudah anda bayar selama berbulan-bulan akan sia-sia dan hilang begitu saja. Namun, jika hal ini sudah terjadi pada anda ikhlaskan saja.

Pada iuran yang anda bayarkan setiap bulan uang tersebut mengalir pada pembiayaan orang-orang miskin yang tidak mampu bayar rumah sakit. Sebab, orang miskin atau kurang mampu mendapatkan BPJS tanpa kena iuran bulanan. Ada iuran yang mengalir dari anda, maka ikhlaskan dan semoga menjadi berkah bagi anda. Jika anda masih baru menjadi anggota sebaiknya silakan tinggalkan BPJS dan cari ansuransi swasta yang menurut anda lebih baik dari BPJS

Baca Juga : TV Pedia Apk (Aplikasi Nonton TV Online Gratis)

Hanya itu saja yang bisa kami bagikan kepada anda, semoga artikel yang mengulas mengenai Cara Berhenti BPJS  atau menutup BPJS Kesehatan bisa anda pahami dengan baik. Tetap berpikir bijak dan jangan terpengaruh dengan berita atau isu yang belum jelas sumbernya.

You May Also Like

One Comment to “Cara Berhenti BPJS Atau Menonaktifkan BPJS”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *